Polisi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap remaja wanita berinisial SD (16) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku penganiaya yang merupakan teman korban langsung ditahan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhammad Ngajib menjelaskan, pihaknya awalnya mengamankan 7 orang, namun 2 di antaranya tidak terbukti terlibat dalam kasus itu. Lima tersangka itu berinisial HN (13), JS (15), ZM (15), FY (16), dan AD (18).
"Dari tujuh (orang) itu, lima ditahan. (Sedangkan) dua dikembalikan, karena (terbukti) tidak terlibat," ujar Ngajib kepada detikSulsel, Senin (2/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ngajib lantas membeberkan peran tiap tersangka. Pertama berinisial HN merupakan pelaku utama dalam aksi kekerasan tersebut.
"Peran (HN sebagai) pelaku utama melakukan kekerasan terhadap anak," bebernya.
Sementara pelaku inisial JS, ZM, dan AD dianggap melakukan pembiaran saat kekerasan terjadi. Ketiganya merupakan provokator atau mengompori HN untuk berkelahi dan memukul SF.
Simak selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Polisi Ungkap 'Geng Basis' di Balik Penganiayaan Siswa SMP Cilacap