1.969 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Jaksel, Terbanyak Parkir Liar

1.969 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Jaksel, Terbanyak Parkir Liar

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 02 Okt 2023 11:33 WIB
Pelaksanaan Operasi Zebra di Jakarta Selatan
Pelaksanaan Operasi Zebra di Jakarta Selatan (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023 telah berakhir. Di Jakarta Selatan, total ada 1.969 pengendara yang terjaring selama Operasi Zebra.

"Terdapat 143 tindakan dengan tilang elektronik (e-TLE), 1.826 tindakan dengan teguran, kegiatan penyuluhan 1.933, pemasangan spanduk dan pembagian brosur sejumlah 2472," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kompol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Ade Ary mengatakan ada 4 jenis pelanggaran yang terbanyak dilakukan di wilayah Jakarta Selatan, yakni tidak menggunakan helm SNI sebanyak 35 kasus, melawan arus 46 kasus, parkir liar sebanyak 50 kasus, dan melanggar marka jalan 4 kasus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary menambahkan, meskipun Operasi Zebra Jaya tahun 2023 berakhir, pihaknya akan terus melakukan kegiatan pencegahan dengan memberikan edukasi hingga penindakan bagi para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.

"Diharapkan dengan momentum operasi zebra ini kesadaran masyarakat semakin tinggi, disiplin berlalu lintas meningkat, sehingga dampak terburuk dari perilaku di jalan raya bisa dicegah," kata dia.

ADVERTISEMENT

Ade Ary turut mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi aturan yang ada. Hal tersebut, lanjut dia, penting dilakukan untuk menciptakan keamanan dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas.

"Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas merupakan tanggung jawab kita bersama, tidak saja saat operasi masyarakat ikut aturan, namun setiap saat ada atau tidak ada petugas. Semua mulai dari kebiasaan yang akan membentuk karakter sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Operasi Zebra Jaya akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 18 September hingga 1 Oktober mendatang. Total ada 15 pelanggaran yang disasar pihak kepolisian. Berikut ini jenis pelanggaran tersebut:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus
2. Pengemudi atau pengendara di bawah pengaruh alkohol
3. Pengemudi atau pengendara menggunakan HP saat mengemudi
4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI
5. Pengendara yang berkendara melebihi kecepatan
6. Kendaraan yang memasang rotator tidak sesuai peruntukannya
7. Kendaraan yang memakai pelat nomor rahasia
8. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan
9. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan
10. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengemudi atau pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
13. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK), melanggar marka jalan
14. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
15. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, penertiban parkir liar.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads