Polda Sumut menyetop pengusutan kasus dugaan penipuan Rp 1 miliar yang menjerat Wakil Ketua Umum DPP Partai Hanura Herry Lontung Siregar sebagai tersangka. Kasus disetop setelah korban mencabut laporannya.
Dilansir detikSumut, Senin (2/10/2023), Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara atas pencabutan laporan itu. Hasilnya, kasus itu dihentikan.
"Sudah (gelar), sudah memenuhi syarat untuk ditutup (kasusnya)," kata Kombes Sumaryono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penipuan itu juga berujung damai. Tetty Rumondang selaku pelapor mencabut laporannya di Polda Sumut. Tetty dan Herry sepakat menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan.
Kasus penipuan itu bermula saat Tetty Rumondang hendak meningkatkan status Akademi Kebidanan (Akbid) Matorkis miliknya ke sekolah tinggi ilmu kesehatan. Lalu, Herry Lontung datang untuk menawarkan bantuan.
Tetty mengaku memberikan Rp 1 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan status sekolah tersebut. Herry mengatakan pengurusan peningkatan sekolah itu telah selesai hingga akhirnya Tetty membuat acara syukuran.
Saat acara syukuran itu, Tetty turut mengundang Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut. Setelah acara selesai, L2Dikti menyebutkan nomor registrasi peningkatan status sekolah Akbid Matorkis itu ternyata palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti.
Tetty pun melaporkan Herry ke polisi. Herry sendiri merupakan paman Wali Kota Medan Bobby Nasution. Bobby menegaskan setiap kasus hukum harus diusut sesuai aturan.
Simak selengkapnya di sini.
Tonton juga Video: Si Kembar Rihana-Rihani Segera Diadili di Kasus Penipuan iPhone