Biaya Perkara Dibahas MA dan BPK Pekan Depan

Biaya Perkara Dibahas MA dan BPK Pekan Depan

- detikNews
Minggu, 15 Okt 2006 15:23 WIB
Jakarta - Polemik biaya pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) untuk perkara perdata di lingkungan MA tampaknya akan segera berakhir. Mulai pekan depan, MA bersama BPK akan mengkaji bersama mekanisme biaya perkara itu."Kita mulai minggu depan. Surat tugasnya sudah dikeluarkan. Dan karena sebentar lagi lebaran, kita harus segera mungkin memulainya," kata anggota BPK, Hasan Bisri, saat dihubungi detikcom, Minggu (15/10/2006).Tim dari BPK akan diketuai oleh Hasan Bisri, sedangkan dari MA akan diketuai oleh Sekretaris MA Rum Nesa Menurutnya, sudah selayaknya setiap penerimaan yang diterima instansi atsu lembags negara dari pihak ketiga harus dilaporkan kepada badan audit eksternal. Hal ini sesuai dengan ketentuan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara."BPK hanya akan menyarankan, apa pun namanya, penerimaan yang diterima oleh instansi atau lembaga negara harus dikelola sesuai kaidah keuangan negara. MA pun harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana dari pihak ketiga tersebut," jelasnya.Bisri pun berharap MA dan BPK dapat segera menemukan titik temu. "Salah satu alternatifnya mungkin dalam bentuk PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan MA," jelasnya. Bisri mencontohkan, polemik serupa juga terjadi pada saat BPK akan mengaudit dana haji di Departemen Agama. Resistensi muncul pada saat BPK akan mengaudit dana haji tersebut."Dulu, untuk meyakinkan pemerintah agar BPK dapat memeriksa biaya haji tidak mudah. Tapi akhirnya mereka bisa menyadari bahwa uang dari pihak ketiga itu juga harus dipertanggungjawabkan penggunaannya," paparnya. MA mematok Rp 2,5 juta untuk biaya pengajuan peninjauan kembali (PK). Untuk perkara kasasi, pemohon dikenakan biaya Rp 500 ribu. Sedangkan untuk perkara perdata niaga, MA mematok harga Rp 2,4 juta. (ary/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads