Polres Simalungun menerapkan restorative justice dalam 61 kasus pencurian sawit di PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV). Kasus ini belum pernah dimediasi sejak tahun lalu.
Polisi menyebut alasan utama para tersangka nekat mencuri sawit adalah desakan kebutuhan ekonomi. Langkah penyelesaian itu dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan PTPN IV.
"Jadi kita rencanakan seperti itu, yang pertama, itu penekanannya untuk menjalin hubungan yang baik dengan pihak BUMN, khususnya PTPN IV," ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, dalam keterangan tertulis Humas Polri, Sabtu (30/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut penyelesaian dengan restorative justice menunjukkan dampak positif karena korban dan pelaku akhirnya berdamai. Pelaku diberi sanksi berupa pelaksanaan bakti sosial.
"Restorative justice yang telah dilakukan menunjukkan hasil yang positif. Korban dan terlapor sudah saling memaafkan dan tersangka diberi hukuman sanksi berupa kegiatan bakti sosial," jelas Kapolres.
Salah satu tersangka kasus pencurian sawit, Suhartono, menyampaikan dirinya meminta maaf di hadapan seluruh pihak yang hadir. Dia berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya menyesal dan memohon maaf kepada keluarga, perusahaan, dan masyarakat. Saya berjanji tidak mengulanginya lagi," ungkap Suhartono.
Kegiatan restorative justice ini dihadiri juga oleh tokoh agama setempat. Para tokoh agama pun menyambut baik mediasi ini.
"Tak ada orang yang tidak pernah melakukan kesalahan, dan kesempatan untuk berubah selalu ada. Yang terpenting adalah komitmen untuk tidak mengulanginya dan memiliki niatan yang kuat untuk menjadi pribadi yang lebih baik," jelas tokoh agama yang juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam restorative justice massal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberi sanksi sosial, seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran.
Lihat juga Video 'Penampakan Mobil Polisi Rusak-Terbalik Akibat Demo Buruh Sawit di Kalbar':