5 Hal soal Kasus Korupsi Kementan Bikin Rumah Dinas Mentan Digeledah

5 Hal soal Kasus Korupsi Kementan Bikin Rumah Dinas Mentan Digeledah

Haris Fadhil - detikNews
Sabtu, 30 Sep 2023 10:18 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementan, Senin (91/6/2023). Usai dimintai keterangan, Yasin langsung meninggalkan gedung KPK.
Mentan Syahrul Yasin Limpo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK sedang melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Salah satu langkah yang dilakukan KPK ialah menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sudah ada tersangka dalam kaus ini. Namun, dia belum menyebut secara detail identitas tersangka hingga konstruksi perkaranya.

Berikut 5 hal yang diketahui sejauh ini terkait kasus dugaan korupsi di Kementan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudah Ada Tersangka

KPK menyatakan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian. KPK menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup.

"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/9/2023).

ADVERTISEMENT

"Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali.

KPK masih melalukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan. Penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL berlangsung sejak sore.KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kawasan Jakarta Selatan. (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Terkait Pemerasan

Ali mengatakan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan ialah pemerasan. KPK menduga ada pemaksaan dari salah satu pihak untuk mendapat keuntungan dari pihak lain.

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya," kata Ali.

Pasal yang digunakan KPK dalam kasus ini adalah Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi. Berikut bunyi pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Namun, Ali belum menjelaskan pemerasan itu terkait apa dan siapa pelakunya.

Simak Video 'Teka-teki Tersangka Korupsi Kementan Seusai Rumdin SYL Digeledah KPK':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Temukan Duit Miliaran hingga 12 Senpi di Rumdin Mentan

KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait kasus ini. Berdasarkan sumber detikcom, penyidik KPK menemukan 12 senjata api saat penggeledahan yang dilakukan selama 20 jam pada Kamis (28/9).

KPK kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait temuan senpi itu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian daerah, tentunya terkait dengan temuan dalam proses geledah dimaksud," kata Ali.

Selain itu, KPK juga menemukan uang puluhan miliar rupiah. Duit tersebut ditemukan dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.

"Dari informasi yang kami peroleh, ditemukan antara lain sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing," ucap Ali.

"Puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud," tambahnya.

KPK juga menemukan dokumen dan catatan keuangan. KPK menyebut dokumen itu salah satunya terkait pembelian aset. Mentan Syahrul Yasin Limpo disebut sedang berada di Roma saat penggeledahan dilakukan.

Tegaskan Tak Terkait Politik

KPK menegaskan penyidikan kasus ini tak terkait politik. Ali mengatakan penyidikan kasus di Kementan tak terkait dengan Pemilu 2024.

Kami juga berulang kali sampaikan kepada masyarakat dan teman-teman semua bahwa kami sadar betul karena ini adalah menjelang tahun politik 2024, semua yang dikerjakan KPK pasti kemudian akan selalu dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan. Tapi kami ingin tegaskan dan pada waktunya akan dibuka secara terang ya apa yang menjadi alat buktinya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Jumat (29/9/2023).

Ali mengungkap penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini sudah dimulai sejak lama. Dia mengatakan kasus tersebut dilaporkan masyarakat pada 2022.

"Kami pastikan bahwa ini adalah murni proses penegakan hukum terlebih jauh-jauh hari kami sudah melakukan proses penyelidikan, bahkan menerima laporan masyarakat juga tahun yang lalu," kata Ali.

Geledah Kantor Kementan

KPK juga menggeledah gedung Kementerian Pertanian pada Jumat (29/9). Ruangan yang digeledah antara lain ialah ruangan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

"Terkait geledah di Kementerian Pertanian sampai siang ini masih berlangsung di ruang Menteri dan Sekjen Kementerian Pertanian," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali belum menjelaskan apa saja yang ditemukan KPK dalam penggeledahan itu.

Halaman 3 dari 2
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads