Badan Narkotika Nasional RI dan Kementerian Dalam Negeri Republik Kuba melakukan penandatanganan letter of intent (LoI) di Havana, Kuba, Kamis (28/9).
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Intelijen BNN RI Ruddi Setiawan dan Kepala Direktorat Teknik Investigasi, Brigadier General yang juga Wakil Menteri Dalam Negeri Kuba Emilio Garcia Ameller.
Adapun penandatanganan LoI tersebut merupakan bentuk keseriusan kerja sama BNN RI dan Kementerian Dalam Negeri Kuba dalam memerangi peredaran gelap narkotika, zat psikotropika, dan prekursor narkotika. Melalui kerja sama ini, kedua pihak sepakat untuk melakukan pertukaran informasi serta kerja sama dalam bentuk lainnya dalam menangani permasalahan narkotika.
"Indonesia dan Kuba menyadari bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor narkotika menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan, serta berdampak pada perekonomian, sosial, budaya, dan politik. Oleh sebab itu, keduanya menganggap penting untuk berkolaborasi dan mengembangkan kerja sama dalam Letter of Intent," tulis keterangan resmi BNN RI, Sabtu (30/9/2023).
Adapun implementasi kerja sama BNN RI dan Kementerian Dalam Negeri Kuba akan ditindaklanjuti dengan menyepakati memorandum of understanding (MoU). Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung dan memperkuat satu sama lain dalam menghadapi peredaran gelap narkotika. Mengingat tindakan ini merupakan salah satu jenis kejahatan transnational organized crime. Indonesia dan Kuba pun sepakat untuk war on drugs.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, penandatanganan ini turut disaksikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komjen Petrus R Golose dan Duta Besar Republik Indonesia untuk Republik Kuba YM Dr Nana Yuliana, PhD.
Simak Video 'Kapolri Minta Waspadai Gabungan Jaringan Teroris-Narkoba':