MA Tahan DL Sitorus

MA Tahan DL Sitorus

- detikNews
Minggu, 15 Okt 2006 12:04 WIB
Jakarta - Keinginan terdakwa korupsi penguasaan lahan Padang Lawas, Sumatera Utara, DL Sitorus, untuk menghirup udara bebas kandas. Direktur PT Torganda ini harus kembali mendekam di dalam sel."Surat penahanan langsung dikeluarkan MA hari Jumat 13 Oktober kemarin, setelah jaksa mengajukan kasasi," kata Kepala Seksi Registrasi Kasasi Pidana MA, Lauris S Ramli, saat dihubungi detikcom, Minggu (15/10/2006).Sementara itu Humas PN Jakpus Ridwan Mansyur menjelaskan, status penahanan terhadap terdakwa secara yuridis saat ini berada di tangan MA. Pihaknya pun kini tengah menunggu memori kasasi dari jaksa penuntut umum. "Kita tinggal menunggu memori kasasi JPU masuk. Dan setelah itu kami memberitahukan kepada pihak terdakwa dan penasihat umum agar membuat kontra memori kasasi," jelasnya saat dihubungi detikcom.DL Sitorus sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis banding menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima karena dakwaan tersebut terlalu prematur untuk diajukan. DL Sitorus pun sempat keluar dari hotel prodeo Kejaksaan Agung. Hanya sempat menghirup udara bebas selama 5 menit, DL Sitorus pun 'diminta' untuk kembali mengisi selnya oleh jaksa untuk masa penahanan 50 hari. (ary/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads