Satnarkoba Polresta Bogor Kota menangkap 34 pengedar pelbagai jenis narkotika sejak pertengahan Agustus lalu. Barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, hingga obat keras disita.
"Ini merupakan pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika yang dilakukan sejak tanggal 21 Agustus sampai 20 September 202, dengan jumlah tersangka ada 34 tersangka dan ada 24 kasus," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prasetyo, Jumat (29/9/2023).
"Dari 34 tersangka ini ada yang terjerat kasus sabu, ada yang ganja, ada yang tembakau sintetis, dan juga obat psikotropika," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bismo menyebutkan 34 tersangka diamankan dari 6 wilayah kecamatan yang ada di Kota Bogor. Daru puluhan tersangka, satu di antaranya resedivis kasus narkoba yang baru keluar dari Lapas Paledang Bogor pada 2021.
"Di mana barang bukti untuk sabu total yang kita amankan ada 36,1 gram, kemudian untuk ganja ada 161,38 gram, kemudian untuk tembakau sintetis 265,11 gram, kemudian obat psikotropika 137 butir, obat tertentu 2.856 butir," kata Bismo didampingi Kasat Narkoba Kompol Eka Candra.
![]() |
"Nah di antara para tersangka ini, kita amankan ini ada satu residivis. Dia pernah menjalani hukuman di Lapas Paledang pada tahun 2017, menjalani hukuman di sana selama 4 tahun dan kembali dan kita jerat dengan pasal kepemilikan sabu-sabu. Kemudian untuk ada juga tersangka yang di bawah umur terkait kepemilikan dari narkotika dan psikotropika," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Khusus untuk pengedar obat keras tertentu, dijerat dengan UU No 17 Tahun 2023. Ancaman hukuman 5 sampai 12 tahun penjara, seperti kepemilikan Tramadol, Excimer, Trihexyplier.
"Ini adalah bagian dari kita untuk menertibkan akar masalah kejahatan Dengan melakukan pengungkapan pemberantasan terhadap sabu, ganja, tembakau aintetis, alfrazolam, dan psikotropika," kata Bismo.
(dnu/dnu)