Polisi: Tak Ada Unsur Kesengajaan di Kebakaran Kabel di SMAN 6 Jakarta

Polisi: Tak Ada Unsur Kesengajaan di Kebakaran Kabel di SMAN 6 Jakarta

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 29 Sep 2023 16:31 WIB
Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno
Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno (Annisa Aulia Rahim/detikcom)
Jakarta -

Panel listrik di SMAN 6 Jakarta terbakar dan mengakibatkan petugas satpam sekolah, Cecep Kohar, meninggal dunia. Polisi akan mengautopsi jenazah Cecep dengan persetujuan pihak keluarga.

"Tergantung apakah dari pihak keluarga mau ya untuk dilakukan autopsi," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Roseno mengatakan Cecep memadamkan api bersama dua saksi lainnya. Dia mengatakan autopsi dilakukan untuk mengetahui riwayat sakit yang diderita Cecep.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kan dari tiga orang yang memadamkam yang dua tidak apa-apa, kami tetap rencana juga mau kita autopsi dulu, kita ajukan ke keluarganya. Nanti mungkin dari hasil itu kita baru bisa menyimpulkan karena apa, apakah mungkin korban punya penyakit asma atau seperti apa gitu," ujarnya.

Dia mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan tak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran kabel tersebut. Dia menyebut sekolah tak harus memiliki standard operating procedure (SOP) terkait APAR.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita lihat dari sini kan tidak ada unsur kesengajaan juga memang karena musibah," ujarnya.

"Sementara ini tetep masih penyelidikan, intinya APAR itu bukan suatu SOP yang harus ada di setiap sekolah gitu. Kecuali kayak gedung-gedung bertingkat, gedung-gedung tinggi mungkin memang harus ada, harus ada checking-nya juga setiap berapa lama segala macam," lanjutnya.

Roseno mengatakan pihaknya juga akan memeriksa pihak SMAN 6 untuk mendalami penyebab pasti kebakaran kabel panel tersebut.

"Iya, pasti (dari pihak sekolah akan diperiksa)," ujarnya.



Sebelumnya, panel listrik di SMAN 6 di Jakarta Selatan (Jaksel) terbakar dan mengakibatkan petugas satpam sekolah, Cecep Kohar, meninggal dunia. Korban meninggal saat dilarikan menuju rumah sakit (RS) setelah berhasil memadamkan api yang membakar panel listrik.

"Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," kata Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Kompol Roseno mengatakan korban diduga meninggal akibat menghirup gas alat pemadam api ringan (APAR) yang dipakainya untuk menyemprotkan panel listrik yang terbakar. Dia menuturkan APAR yang digunakan korban sudah kedaluwarsa.

"Korban meninggal dunia diduga akibat menghirup gas karbon yang dikeluarkan atau semprotkan dari APAR besar berwarna oranye yang sudah kedaluwarsa 2016," ujarnya.

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads