Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dua tersangka berinisial Z (32) dan SB (33) pun ditangkap.
"Hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 08.00 WIB di area Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta telah diamankan dua orang, setelah digeledah, ditemukan barang bukti jenis sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Komarudin mengatakan total sabu yang diamankan sebanyak 1.515,97 gram atau 1,5 kg. Sabu itu diperoleh dari kedua tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 701,62 gram milik Tersangka SB, 2 unit HP. Perkara narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 814,35 gram milik Tersangka Z, 3 unit HP. Total batang bukti narkotika jenis sabu 1.515,97 gram," ujarnya.
Dia mengatakan tersangka mengedarkan sabu tersebut dari satu wilayah ke wilayah lain menggunakan transportasi udara. Para tersangka disebutnya juga memasukkan sabu ke sepatu.
"Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku termasuk kategori modus-modus konvensional, yakni membawa barang bukti narkoba suatu wilayah ke wilayah lain dengan menggunakan sarana transportasi udara," kata Komarudin.
"Yang bersangkutan berangkat menggunakan jalur darat dari Aceh, kemudian setibanya di Medan mengambil barang di tempat yang telah ditentukan. Selain itu, oleh para pelaku, kedua pelaku, ini dimasukkan ke dalam sepatu, terbang menggunakan pesawat terbang menuju Jakarta," lanjutnya.
Komarudin menuturkan tersangka telah beroperasi dengan modus yang sama sebanyak tujuh kali. Keduanya mendapat upah Rp 50 juta di setiap pengantaran.
"Dari hasil pendalaman, kedua orang ini telah menggunakan pola yang sama sebanyak tujuh kali dengan upah setiap kali mengantar Rp 50 juta dan barang yang berhasil diamankan sebanyak 1.516,70 gam atau 1,5 kg," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subpasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(mae/mae)