Kalapas Ungkap Kabar Terkini Jessica Wongso di Balik Jeruji

Kalapas Ungkap Kabar Terkini Jessica Wongso di Balik Jeruji

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 29 Sep 2023 15:19 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara di pengadilan Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Jessica Wongso saat persidangan di tahun 2016 (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Terpidana kasus pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, masih menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Pondok Bambu. Lalu, bagaimana kondisi Jessica saat ini?

"Kalau kondisi Jessica sejak saya bertugas selama kurang lebih 10 bulan ini dalam keadaan sehat baik," kata Kalapas Kelas II A Pondok Bambu, Ade Agustina, saat dihubungi, Jumat (29/9/2023).

Jessica divonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya pada 2016. Kasusnya kini kembali mencuat setelah muncul film dokumenter yang memuat perjalanan kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade juga mengatakan tidak ada perlakuan khusus yang diterima Jessica. Jessica, kata Ade, diperlakukan sama seperti tahanan lainnya di Lapas Kelas II A Pondok Bambu.

"Tidak ada perlakuan spesial baik dalam arti negatif atau positif. Semua WBP (warga binaan permasyarakatan) mendapat perlakuan yang sama dalam arti positif, menerima hak yang sama sesuai aturan," ujar Ade.

ADVERTISEMENT

"Saya kira oleh pimpinan yang sebelumnya juga sama sebagaimana yang selama ini kami laksanakan," sambung Ade.

Pembunuhan berencana yang melibatkan Jessica Wongso terjadi pada Januari 2016. Saat itu Jessica diduga membunuh sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan kopi yang telah diracun dengan sianida.

Jessica Wongso ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jalannya sidang kasus Jessica saat itu menjadi perhatian publik.

Dalam sidang tersebut, Jessica lalu dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana. Dia divonis 20 tahun penjara.

Sejumlah upaya hukum sempat dilakukan Jessica melawan putusan tersebut. Tercatat dia pernah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Oktober 2016. Putusan PT DKI Jakarta saat itu menolak banding dari Jessica.

Jessica juga mengajukan kasasi di Mahkamah Agung pada Juni 2017 hingga peninjauan kembali pada 2018. Kedua putusan itu menolak dan tetap memvonis Jessica dengan hukuman penjara 20 tahun.

Simak juga Video: Cemburu Buta, Pria di Bandung Bunuh Pasangan Kencan Pakai Tabung Gas

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads