Minta PP 110/2000 Tidak Digunakan, DPR Bantah Intervensi
Minggu, 15 Okt 2006 00:33 WIB
Jakarta - Ketua DPR Agung Laksono menyatakan rekomendasi DPR agar Presiden SBY menegur Jaksa Agung karena masih menggunakan PP 110/2000 bukanlah sebagai bentuk intevensi terhadap yudikatif. "Masalah ini merupakan aspirasi DPRD di daerah-daerah. Mereka yang jelas merupakan korban teror juga," terang Ketua DPR Agung Laksono saat menjadi tuan rumah buka bersama di rumah dinasnya jln Widya Chandra 3 Jakarta Selatan hari ini, Sabtu (14/10/2006).Teror yang sebenarnya menurut Agung adalah masih digunakannya PP 110/2000 tentang Susduk Keuangan DPRD untuk menjerat anggota DPRD. Agung mengingatkan jangan terlalu emosi menyebut DPR menebar teror terhadap persidangan.Lebih lanjut Agung juga menepis tudingan DPR melakukan intervensi lembaga yudikatif dengan meminta penghentian persidangan anggota DPRD yang dituntut berdasarkan PP 110/2000."Panja tidak mengatur atau mendesak proses penghentian proses persidangan. Jika sudah berlangsung, ya diteruskan," terangnya.Agung menjelaskan proses intervensi yang dilakukan DPR apabila proses persidangan belum berlangsung. Kemudian intervensi juga akan dilakukan bila jaksa menggunakan PP 110/2000 sebagai dasar hukum tuntutan."Kalau memang anggota DPRD-nya korup atau misalnya melakukan mark up sikat saja mereka," tegas Agung.DPR mendukung 100 persen pemberantasan korupsi. Hanya saja yang menjadi permasalahan saat ini menurut Agung adalah masih digunakannya PP 110/2000 oleh jaksa untuk menjerat anggota DPRD. Padahal Jaksa Agung M Rahman sudah membuat surat edaran yang menggugurkan penggunaan PP 110/2000 sebagai dasar hukum."Intervensi bukan bermaksud melawan hukum, justru ingin menegakkan hukum demi keadilan," jelas Agung.
(gah/fjr)











































