Pemerintah Perlu Perpu Pencabut Izin HPH Pencipta Asap
Sabtu, 14 Okt 2006 14:35 WIB
Jakarta - Pemerintah diminta membentuk Perpu penanggulangan kebakaran hutan, agar negara mempunyai hak untuk mencabut izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yang menciptakan bencana asap.Hal itu disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, dalam diskusi bertajuk Asap Mengepul Sampai Jauh, di Mario's Place Jalan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/10/2006)."Saya pandang dengan membuat Perpu merupakan terobosan, karena ini sudah merupakan kejadian luar biasa, sehingga penanggulangannya harus luar biasa," tegas Narang.Menurut Narang, UU 41/1999 tentang kehutanan memiliki kelemahan dalam penegakan hukum dan pembuktian suatu kasus pembakaran hutan.Bila pemerintah mengeluarkan Perpu, maka polisi setiap saat dapat melakukan penindakan. Selain itu, proses hukum dapat dipercepat. Misalnya, untuk Pengadilan Negeri 30 hari, Pengadilan Tinggi 15 hari, dan MA 20 hari."Jadi perkara ini nggak sampai tiga bulan sudah selesai," ujar mantan anggota DPR itu.Di tempat yang sama anggota komisi IV yang juga Ketua Pokja Kehutanan, Hilman Indra menyatakan, masih pikir-pikir atas usul itu. "Kita melihat kondisi yang memungkinkan. Kalau Perpu itu domainnya pemerintah, kalau UU itu DPR," kata dia.Sedangkan Direktur Eksekutif Walhi, Chalid Muhamad menyatakan, Perpu yang dibentuk pemerintah dapat memperkecil peluang Indonesia digugat di pengadilan internasional karena tidak mampu mengatasi kebakaran hutan dan kabut asap.
(umi/sss)











































