KPK Bantah Jadi Penyebab Lesunya Bisnis Parsel

KPK Bantah Jadi Penyebab Lesunya Bisnis Parsel

- detikNews
Sabtu, 14 Okt 2006 12:30 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pihaknya menjadi penyebab utama lesunya bisnis parsel terkait dikeluarkannya aturan pelarangan penerimaan parsel kepada pejabat negara.KPK menegaskan, pelarangan penerimaan parsel bagi pejabat dan penyelenggara negara tidak akan menurunkan omzet pengusaha parsel menjelang Lebaran.Sebab tidak ada larangan untuk membeli atau menjual parsel. Larangan dari KPK hanya sebatas bagi pejabat negara untuk tidak menerima parsel karena terkait dengan posisi jabatannya."Komentar parsel diberikan 30 persen kepada pejabat sehingga menurunkan 60 persen bisnis parsel itu tidak relevan. KPK tidak melarang jual beli parsel," kata Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk dalam acara diskusi Radio Trijaya, di Timebreak Cafe, Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (14/10/2006).Lambok mempersilakan pejabat untuk membeli parsel asal tidak diberikan kepada pejabat negara lain yang terkait dengan jabatan yang disandangnya."Kalau pejabat mau beli terus dibagikan ke orang miskin itu nggak masalah," tukas Lambok.Lambok juga meminta Asosiasi Pedagang Parsel Indonesia (APPI) tidak mempermasalahkan lagi penggunaan kata parsel dalam siaran pers yang diterbitkan KPK.Siaran pers KPK diprotes APPI yang menyebutkan dalam UU Korupsi tidak ada penggunan kata parsel.Namun ditegaskan Lambok, penggunaan kata parsel telah disesuaikan dengan konteks pemberian gratifikasi (ucapan terimakasih) menjelang hari raya seperti Lebaran."Kata parsel kaitannya dengan hari raya keagamaan kalau kita pakai kado, itu untuk hadiah ulang tahun dan hadiah perkawinan. Ya dalam UU memang barang, tapi ada konteksnya, jangan cari celahnya," tutur Lambok.Sementara anggota Komisi III DPR, Arbab Paproeka mengatakan, tanggapan resmi DPR terhadap penggunaan kata parsel baru akan dikeluarkan pekan depan.Arbab mengaku tidak mempermasalahkan jika pejabat menerima parsel, asal konteksnya tidak untuk mempengaruhi atau terkait jabatan. (ir/sss)


Berita Terkait