Wartawan Shooting Orang Mandi Dipulangkan
Sabtu, 14 Okt 2006 11:25 WIB
Jakarta - Setelah sempat diperiksa dan menginap semalam di Polsek Kebon Jeruk, wartawan yang mengambil gambar orang mandi berinisial ZA, akhirnya dipulangkan yang berwajib.ZA dipulangkan karena dalam kasus ini polisi tidak memiliki kewajiban untuk menahan tersangka."Tapi pelaku masih dikenakan wajib lapor kepada polisi," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Robinson Manurung saat dihubungi detikcom, Sabtu (14/10/2006).Menurut Robinson, tersangka ZA sudah dikembalikan ke rumah pada Sabtu pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.Meski telah dipulangkan, Robinson mengaku pihaknya tetap akan memproses tindakan ini. "Untuk sementara kita jerat tersangka dengan pasal 282 dan 335 KUHP. Tapi itu masih memerlukan pembuktian di depan umum," jelas Robinson.Sementara Kasubnit I Bagian Pemeriksaan Polsek Kebon Jeruk Iptu Tisna Pariyaman menjelaskan, ZA bisa dipulangkan karena ada yang menjamin, yakni atasan di perusahaannya. ZA menyatakan sanggup datang jika sewaktu-waktu dipangil."ZA berstatus wajib lapor. Rencananya Senin 16 Oktober akan dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan siap datang. Modusnya kita belum tahu karena masih akan dilakukan pemeriksaan. Sebab masih ada saksi yang belum di-BAP yakni yang punya rumah," kata Tisna.
(ahm/sss)











































