"Hukum harus dijalankan sesuai peraturan hukumnya," ungkapnya di Medan, dikutip detikSumut, Jumat (29/9/2023).
Bobby mengatakan penipuan yang melibatkan pamannya sudah memiliki aturan hukum. Karena itu, Bobby menegaskan, aturan hukum harus diikuti.
"Tentunya sudah ada aturan aturan hukumnya, ya ikuti," ungkapnya.
Bobby menuturkan tetap berkomunikasi dengan pihak keluarga pamannya itu, meski Herry Lontung ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya namanya keluarga, masak nggak komunikasi. Namanya keluarga, gara-gara kasus ini, masak kita jauhi," tuturnya
Sebelumnya, Herry Lontung menjadi tersangka kasus penipuan di Sumut. Total uang dalam kasus penipuan yang dilakukan Herry sekitar Rp 1 miliar.
"Ya, benar, (ditetapkan tersangka)," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (27/9).
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Komedian Yadi Sembako Dilaporkan atas Dugaan Penipuan':
Saksikan Live 'Rakernas PDIP':
(idn/yld)