5 Fakta Kasus Mafia Skor Sepakbola Liga 2 Dibongkar Polisi

5 Fakta Kasus Mafia Skor Sepakbola Liga 2 Dibongkar Polisi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Sep 2023 20:07 WIB
SOUTHAMPTON, ENGLAND - DECEMBER 31: Referee Mike Jones uses a vanishing spray during the Premier League match between Southampton and West Bromwich Albion at St Marys Stadium on December 31, 2016 in Southampton, England. (Photo by Warren Little/Getty Images)
Ilustrasi (Foto: Warren Little/Getty Images)
Jakarta -

Satuan tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri mengungkap kasus pengaturan skor sepakbola atau match fixing dalam pertandingan Liga 2. Penyidik polisi menetapkan sebanyak empat orang wasit Liga 2 sebagai tersangka mafia skor bola.

Seperti diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satgas Antimafia Skor Bola bersama dengan Ketua PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia). Hal ini berdasarkan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Satgas Antimafia Bola Polri dibentuk oleh Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo-red) bersama-sama dengan Ketua PSSI Bapak Erick Thohir, berdasarkan instruksi Presiden (Joko Widodo). Dengan tujuan menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih di Indonesia, yang terbebas dari praktik pengaturan skor atau match fixing, yang dilakukan oleh mafia bola," kata Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mula Pemberantasan Kasus Mafia Bola

Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri menyebut pemberantasan mafia bola ini didukung oleh laporan SR yang berasal dari FIFA. Di mana, FIFA menginformasikan kepada PSSI, dan PSSI meneruskan kepada Satgas Antimafia Bola Polri. SR adalah penyedia informasi, statistik dan analisa data olahraga.

"Sebagai langkah awal, kami melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan sepakbola, baik yang sudah berjalan maupun yang sedang berlangsung, dengan didukung oleh laporan SR, yang berasal dari FIFA melalui PSSI, yang kami terima tanggal 24 Juni 2023," jelas Asep.

ADVERTISEMENT

Dugaan Praktik Match Fixing Liga 2 Sejak 2018

Mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini menyampaikan dalam laporan yang diterimanya, terjadi dugaan pengaturan skor pada pertandingan yang berlangsung selama kurun waktu 2018 hingga 2022. Oleh sebab itu, penyidik tak menutup kemungkinan adanya praktik match fixing di pertandingan Liga 2 Tahun 2023.

"Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi di tahun 2023," ucap Asep.

Kemungkinan itu dikarenakan orang-orang yang terlibat di pertandingan Liga 2 tahun-tahun sebelumnya masih berkecimpung di bidang yang sama sampai saat ini. Penyelidikan lalu membuat laporan modal A dengan nomor LP/A/15/IX/2023/SPKT/Dittipidsiber/Bareskrim Polri.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

4 Wasit dan 2 LO Wasit Liga 2 Jadi Tersangka

Keempat wasit Liga 2 yang menjadi tersangka yaitu berinisial R selaku wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan. Satgas Antimafia Bola Polri juga menetapkan dua tersangka yakni K selaku LO Wasit dan A selaku kurir uang.

Untuk tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan untuk tersangka K dan A terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 15 juta.

Sementara itu terhadap tersangka empat orang wasit, penyidik Satgas Antimafia Bola Polri menersangkakan mereka dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah," tegas Asep.

Modus Atur Skor: Tak Angkat Bendera Saat Offside

Polisi menyebutkan salah satu modus wasit mengatur skor Liga 2 adalah dengan tidak mengangkat bendera saat terjadi offside. Modus ini dilakukan wasit dalam mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X saat melawan klub Y.

"Modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub x, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside. Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan liga," kata Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri.

Pihak Klub X Berikan Uang Rp 10 Juta ke Wasit

Wakabareskrim Polri sekaligus Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri menyebutkan pihak klub itu melobi wasit dengan mengiming-imingi uang. Adapun klub itu diduga telah memberikan Rp 1 miliar kepada para wasit.

"Pihak klub memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud agar klub X menang dalam pertandingan melawan klub Y. Menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp 1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan," tambahnya.

Polri mengendus adanya pihak klub yang melobi wasit agar memenangi pertandingannya yang kini masih aktif bertanding.

Halaman 2 dari 2
(wia/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads