Vonis DL Sitorus Pro-Korupsi
Sabtu, 14 Okt 2006 07:47 WIB
Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI membebaskan terdakwa korupsi kehutanan DL Sitorus. ICW menilai keputusan ini aneh dan tidak memihak semangat pemberantasan korupsi."Putusan PT DKI Jakarta yang menyatakan dakwaan jaksa prematur lalu membebaskan DL Sitorus, adalah aneh," ujar Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Danang Widoyoko, dalam rilisnya, Sabtu (14/10/2006).ICW menilai bebasnya DL Sitorus menunjukkan semangat pemberantasan korupsi tidak didukung lembaga peradilan. Lembaga peradilan justru giat dalam membebaskan pihak-pihak yang diduga korupsi."Sebanyak apapun perkara yang diungkap, akhirnya akan kandas di pengadilan," lanjutnya.Putusan bebas DL Sitorus memperpanjang deretan kasus korupsi yang divonis bebas oleh institusi Pengadilan. Data ICW 2006 mencatat sedikitnya 17 perkara yang telah divonis bebas oleh pengadilan."Kami meminta Kejaksaan untuk mengajukan upaya kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta yang membebaskan terdakwa DL. Sitorus," tandas Danang.
(fay/fay)











































