Aksi perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) viral di media sosial (medsos). Dua siswa terduga pelaku dan tiga saksi telah diamankan. Kini kasus tengah diproses hukum peradilan anak.
Adapun kondisi siswa yang menjadi korban saat ini masih mengalami sakit dan mendapat luka memar di badan. Berikut sederet fakta terkini terkait kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP di Cilacap yang dirangkum detikcom:
1) Video Penganiayaan Siswa SMP Viral
Video berdurasi 4 menit 14 detik memperlihatkan aksi perundungan dan penganiayaan siswa SMP dengan seragam sama. Aksi tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Dalam video yang beredar viral di medsos tersebut, terdapat beberapa anak-anak yang sedang berkumpul. Namun penganiayaan dan perundungan dilakukan oleh satu orang siswa yang menggunakan topi.
Pelaku nampak menganiaya korban berkali-kali hingga tersungkur. Bahkan teman-temannya yang akan memisahkan mendapat ancaman oleh pelaku agar tidak ikut campur dengan menggunakan bahasa Sunda.
Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko membenarkan kejadian tersebut berada di wilayahya. Di Cimanggu, Cilacap.
"Cimanggu," kata Guntar melalui pesan tertulis, Rabu (27/9/2023), menjawab pertanyaan di mana wilayah kejadian penganiayaan itu, dilansir detikJateng.
2) Dua Pelaku dan Tiga Saksi Diamankan
Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto, mengatakan telah memeriksa lima siswa. Dari lima siswa tersebut, polisi menetapkan dua orang siswa terduga pelaku dan tiga siswa lainnya sebagai saksi.
Dua siswa pelaku perundungan dan penganiayaan itu berinisial WS (14) dan MK (15). Keduanya merupakan siswa di SMP 2 Cimanggu Cilacap. Polisi menyebut pelaku ditangkap bahkan sebelum video viral.
"Pelaku telah diamankan sebelum video perundungan tersebut viral di Media," ungkap Fannky seperti dilansir detikJateng, Rabu (27/9/2023).
Terkait adanya kasus itu, Fannky menyampaikan, pihaknya menerima informasi dari Kades Negarajati dan Pesahangan jika ada perundungan di lingkungan SMP 2 Cimanggu Cilacap. Dua jam setelah informasi tersebut Polresta Cilacap telah mengamankan pelaku berikut saksi.
3) Motif Perundungan dan Penganiayaan
Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan motif perundungan dan penganiayaan itu. Pelaku MK merasa tidak terima, korban FF (14) mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan siswa (Basis).
Menurut keterangan polisi, kelompok bernama Basis itu merupakan semacam geng yang beranggotakan siswa SMPN Kelompok Basis diketuai oleh pelaku penganiayaan yang saat ini diamankan pihak kepolisian.
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini," kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Penganiaya Siswa SMP Cilacap Terancam Dihukum 3,5 Tahun Bui':
(wia/jbr)