Polisi menangkap anggota gangster 'North Side Warrior', pelaku pembacokan pasangan suami istri (pasutri) di Warakas, Jakarta Utara. Gangster tersebut ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat polisi menggerebek lapak narkoba.
"Saat penggerebekan kami mengamankan salah seorang gangster bernama ECA. Dia merupakan salah seorang pelaku pengeroyokan suami istri di Warakas pada bulan Agustus lalu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh Manossoh kepada wartawan, Kamis (27/9/2023).
Iverson mengatakan salah satu tujuan penggerebekan memang dilakukan untuk mengamankan para pelaku narkoba. Namun siapa sangka, di antara mereka yang diamankan adalah pelaku pembacokan pasutri pada Jumat (25/8) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total dua orang ECA dan P anggota gangster North Side Warrior yang sudah diamankan. Iverson mengatakan pihak kepolisian sudah mengantongi 6 pelaku pembacokan lainnya yang juga anggota gangster B, I, A, N, S, dan G. Pihak kepolisian melakukan ultimatum agar mereka menyerahkan diri.
"Saya tegaskan untuk para pelaku segera menyerahkan diri, sebab sampai ke lubang semut pun akan kami kejar," pungkasnya.
Dua pelaku ditangkap ECA dan P sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Viral Pengeroyokan Pasutri
Aksi sadis gangster North Side Warrior yang mengeroyok pasutri di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak korban dihampiri sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Diperlihatkan kelompok pelaku tersebut membacok korban menggunakan celurit panjang yang ditentengnya. Tak lama setelahnya, pelaku meninggalkan lokasi. Dinarasikan gangster tersebut membawa kabur motor korban.