Waketum Hanura Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp 1 Miliar

Waketum Hanura Ditetapkan Tersangka Penipuan Rp 1 Miliar

Finta Rahyuni - detikNews
Kamis, 28 Sep 2023 10:28 WIB
Herry Lontung Siregar
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Hanura Herry Lotung Siregar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Hanura Herry Lotung Siregar ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Dia diduga menipu dengan mengurus peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis Kota Padang Sidimpuan milik salah satu keluarganya bernama Tetty Rumondang.

"Ya, benar, (ditetapkan tersangka)" kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dilansir detikSumut, Kamis (28/9/2023).

Herry ditetapkan menjadi tersangka sejak 25 September 2023. Tetty selaku pemilik Akbid Matorkis Padang Sidimpuan diduga menderita kerugian Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum pelapor, Irwansyah Putra Nasution, menjelaskan, kasus itu berawal saat korban hendak mengurus peningkatan status Akbid Matorkis miliknya ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK). Menurut Irwansyah, Herry, yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban, datang menawarkan bantuan untuk mengurus itu.

"Berdasarkan pengakuan klien kami, dia mau meningkatkan menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Tersangka menawarkan diri dengan meyakinkan klien kami, dia bisa membantu mengurus," kata Irwansyah, Rabu (27/9).

ADVERTISEMENT

Setelah itu, korban pun memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut. Uang itu diberikan korban melalui transfer sebesar Rp 500 juta dan sisanya secara tunai kepada Herry.

Simak berita selengkapnya di sini.

(fca/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads