Wartawan Shooting Cewek Mandi Jadi Tersangka

Wartawan Shooting Cewek Mandi Jadi Tersangka

- detikNews
Sabtu, 14 Okt 2006 06:17 WIB
Jakarta - Wartawan Jawa Pos perekam video mandi, ZA, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia diancam pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Metro Kebon Jeruk, Jakarta Barat."Pasalnya perbuatan tidak menyenangkan, baru itu saja. Kalau pelecehan seksual belum bisa karena tidak ada tindakan menyentuh korban," ungkap Kanit Serse Polsek Kebon Jeruk Iptu Robinson Manurung usai memeriksa ZA, Jumat(13/10/2006). Menurut Robinson, ZA mengaku memiliki kegemaran mengintip orang. "Dia mengakui bahwa dirinya mempunyai kelainan yakni suka mengintip orang mandi," kata dia.Akibat perbuatan isengnya, pria asli Magetan, Jawa Timur ini terancam hukuman maksimal satu tahun penjara. Menanggapi penetapan ZA sebagai tersangka, C, pelapor dan korban merasa puas."Sejauh ini puas. Bagaimanapun laporan ini harus ditindaklanjuti. Saya merasa tidak nyaman dengan perbuatan pelaku. Saya bukannya mau memeras korban, tetapi bagaimana kalau ini menimpa pula kepada orang lain, " ujar C seusai memberi keterangan sebagai saksi.Sebelumnya C merasa dipersulit oleh kepolisian yang dinilainya melindungi ZA. "Saya melapor, mereka bilang tidak ada pasal untuk menjerat. Lalu saya ancam dengan mengadukan kepada kenalan saya di Mabes Polri, akhirnya diproses," ungkapnya kesal. (fay/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads