Kejagung Gelar Perkara Kasus PT Timor 18 Oktober

Kejagung Gelar Perkara Kasus PT Timor 18 Oktober

- detikNews
Jumat, 13 Okt 2006 23:40 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar perkara kasus PT Timor Putra Nasional (TPN) pada Rabu 18 Oktober 2006 terkait bea masuk yang belum dibayar. Tim sudah mengumpulkan data-data untuk penyidikan.Hal ini disampaikan Jampidsus Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2006)."Pokoknya bahan-bahan sudah ada, tinggal jaksanya ekspos. Sekarang penyelidikan, kalau bisa ditingkatkan ke penyidikan. Eksposnya hari Rabu," kata Hendarman.Seperti diketahui tim penyelidik telah meminta keterangan 18 orang. Mereka adalah 5 orang dari PT TPN, 5 dari Bank Mandiri, 3 dari BPPN, dan 5 dari tim pemberesan aset.Pada tanggal 22 Maret 1999, mantan Jaksa Agung AM Ghalib memberi laporan kepada Presiden BJ Habibie tentang hasil penyelidikan Kejagung terhadap Soeharto. Ghalib menjelaskan Kejagung telah memeriksa saksi-saksi antara lain Soeharto dan Hutomo Mandala Putra (Presdir PT TPN).Dari hasil pemeriksaan Soeharto dinilai telah membuat Keppres yang bertentangan dengan UU yang lebih tinggi dan merugikan negara sekitar Rp 3,14 triliun. Di dalam Keppres, pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) barang mewah impor mobil eks KIA dari Korea atas nama PT TPN ditanggung pemerintah.Setelah posisi Jaksa Agung AM Ghalib digantikan, Kejaksaan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Soeharto. Namun SP3 dicabut pada masa Marzuki Darusman sebagai Jaksa Agung dan hanya kasus 7 yayasan maju ke penyidikan. (fay/fay)


Berita Terkait