Tuntutan Dibacakan, Terdakwa Penembakan Timika Sudah Pulang
Jumat, 13 Okt 2006 22:11 WIB
Jakarta -
Terdakwa kasus penembakan di Timika, Papua dituntut 20 tahun, 15 tahun dan 8 tahun penjara. Namun terdakwa dan kuasa hukumnya sudah terlebih dulu meninggalkan ruang sidang.Dalam persidangan yang digelar Jumat (13/10/2006) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, tuntutan terhadap 7 terdakwa dibagi menjadi 2 berkas. Dalam berkas pertama, JPU Anita Asterida menyatakan Antonius Wamang terbukti bersalah melakukan pembunuhan direncanakan."Menjatuhkan pidana selama 20 tahun dikurangi oleh lama masa tahanan selama dipenjara," kata Anita.Terdakwa Agustinus Anggaibak dan Yulianus Deikme dituntut masing-masing 15 tahun penjara dikurangi selama masa berada di tahanan. Ishak Onawame, Esau Onawame, Herdi Sugumol dan Yairus Kiwak dituntut masing-masing 8 tahun penjara dikurangi selama masa berada di tahanan."Yang membedakan adalah Agustinus dan Yulianus terbukti turut serta dalam melakukan pembunuhan, sedangkan terdakwa 3 sampai 6 cuma membantu," kata Fernando kepada wartawan di akhir persidangan.Sidang pembacaan tuntutan yang diketuai oleh Majelis Hakim Andriyani Nurdin tidak dihadiri oleh kuasa kukum para terdakwa dari PBHI. Persidangan itu juga diwarnai oleh aksi walk out para terdakwa yang bersikeras tidak mau melanjutkan persidangan tanpa kehadiran rekannya, Hardi Sugumol, yang masih sakit.Persidangan akan dilanjutkan hari Selasa 31 Oktober 2006 dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
(fay/fay)










































