Polisi menangkap pelaku peretasan dengan modus klik aplikasi (APK) surat tilang di Sumatera Selatan. Korban, yang merupakan warga Palembang berinisial XX, berusia 58 tahun, mengalami kerugian senilai Rp 2,3 miliar.
Peristiwa dialami XX itu bermula beberapa waktu lalu pada pukul 08.00 WIB. Pelaku, yang berasal dari Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), awalnya mengirimkan pesan WhatsApp file APK bernama surat tilang dan mengaku dari pihak kepolisian.
"Adapun tujuan pelaku untuk menyadap isi SMS di HP korban. Setelah korban menginstal aplikasi tersebut, pelaku pun mengetahui semua isi SMS yang ada di HP korban," kata Plt Dirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira di Mapolda, dilansir detikSumbagsel, Rabu (27/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat kejadian itu, XX mengalami kerugian Rp 2.369.182.330 dan melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel. Dari laporan tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
"Kita pun mendapat informasi jika aksi peretasan itu dilakukan pelaku di wilayah Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI. Pelaku pun berhasil kita amankan pada 14 September sekitar pukul 03.30 WIB, lalu dibawa ke Mapolda Sumsel guna diperiksa lebih lanjut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa mahasiswa berinisial IS (23), warga Tulung Selapan, OKI, itu ternyata sudah melakukan aksi tersebut sejak 2022.
"Saat melakukan penetasan, pelaku melakukannya sendiri. Namun, untuk pengambilan uang yang ada di rekening bank, pelaku meminta bantuan kepada rekannya," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/imk)