MAKI Laporkan Perusahaan Nikel yang Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah

MAKI Laporkan Perusahaan Nikel yang Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 27 Sep 2023 15:44 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Menko Polhukam Mahfud Md sampai Menkeu Sri Mulyani atas dugaan membuka rahasia transaksi janggal Rp 349 triliun. Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PT PKS, sebuah perusahaan tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan tindak pidana kehutanan. MAKI melaporkan dugaan itu ke Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) serta Kejaksaan Agung (Kejagung).

MAKI menduga perusahaan itu memakai IUP OP yang diduga palsu dalam penambangannya sejak 2020.

"Kerugian negara dalam kasus ini sedikitnya Rp 3,7 triliun," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan pers, Rabu (27/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MAKI menduga modusnya terlapor memiliki 10 izin perusahaan tambang nikel tanpa melalui lelang, melainkan lewat putusan PTUN dan sebagainya.

"Ironisnya seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 'tikus' ini termasuk yang diduga palsu tersebut, teregistrasi di Modi Ditjen ESDM dan mendapatkan RKAB," ujar Boyamin Saiman.

ADVERTISEMENT

Sejak 2020 hingga kini, perusahaan itu melakukan penambangan nikel di Kawasan Hutan Produksi tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal ini terkonfirmasi berdasarkan surat yang ditandatangani Direktur Planologi Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Ruang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tertanggal 29 Agustus 2023. Surat itu ditujukan kepada dirut perusahaan yang pada pokoknya menolak Permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan.

Menurut Boyamin Saiman, selain melakukan dugaan pidana kehutanan, perusahaan melakukan patgulipat lainnya. "Perbuatan ini melanggar Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 66 huruf b. Pemegang IUP dilarang menjual hasil penambangan yang bukan dari hasil penambangan sendiri," ujar Boyamin.

"Secara terang dan kasatmata dua perusahaan itu melakukan penambangan nikel ilegal dengan merambah kawasan hutan yang merugikan negara triliunan rupiah," Boyamin menegaskan.

Berdasarkan temuan MAKI ini, perbuatan terlapor dikualifisir telah melanggar Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan, UU Korupsi, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Yang merugikan negara sedikitnya Rp 3,7 triliun," pungkas Boyamin.

(asp/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads