Terungkap Cara Rafael Alun Bawa Klien ke Perusahaan Konsultan Pajak Miliknya

Terungkap Cara Rafael Alun Bawa Klien ke Perusahaan Konsultan Pajak Miliknya

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 27 Sep 2023 15:10 WIB
Sidang Rafael Alun (Yogi-detikcom)
Foto: Sidang Rafael Alun (Yogi-detikcom)
Jakarta -

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diketahui memiliki perusahaan konsultan pajak bernama PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Para klien dari perusahaan itu merupakan para wajib pajak atau perusahaan yang tengah bermasalah secara pajak.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rafael Alun yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023). Mantan Dirut PT ARME, Ujeng Arsatoko, diperiksa sebagai saksi dan Rafael Alun duduk sebagai terdakwa.

Jaksa awalnya bertanya kepada Ujeng soal cara Rafael Alun membawa klien ke PT ARME. Ujeng mengatakan tidak mengetahui detail karena para klien yang dibawa tersebut telah memiliki kesepakatan sebelumnya dengan Rafael.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah Saudara mengetahui bagaimana cara terdakwa memperoleh klien atau membawa klien ke PT ARME?" tanya jaksa.

"Tidak tahu. Biasanya klien yang dibawa itu sudah deal, sudah jadi," jawab Ujeng.

ADVERTISEMENT

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Ujeng. Dalam BAP itu saksi mengatakan klien yang dibawa Rafael merupakan wajib pajak yang tengah bermasalah secara kepajakan.

"Mohon izin Yang Mulia membacakan di BAP nomor 43. Apakah Saudara mengetahui cara Rafael Alun mendapatkan klien untuk PT ARME, Saudara menjawab saya tidak tahu bagaimana Rafael Alun mendapatkan klien untuk PT ARME. Yang saya tahu klien-klien dari Rafael Alun sebagian besar adalah dari perusahaan yang memiliki masalah dengan kantor pajak baik yang mengurus rugi bayar atau untuk pemeriksaan. Dari situ Rafael masuk dan menawarkan pengurusan perpajakan. Benar itu?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Ujeng.

Hakim lalu memotong sesi tanya jawab saksi dan jaksa. Hakim kemudian meminta saksi menjelaskan maksud kata bermasalah dari para klien Rafael Alun.

"Yang dimaksud perusahaan yang bermasalah dengan kantor pajak ini bagaimana?" tanya Hakim.

"Bermasalah itu dia membutuhkan jasa perpajakan seperti dia ada kelebihan pajak seperti PPN mereka membutuhkan jasa itu untuk pendampingan," jawab Ujeng.

"Mereka membutuhkan pendampingan, konsultan pajak itu. Jadi bukan masalah sebenarnya?" tanya Hakim.

"Iya," timpal Ujeng.

"Makanya diperjelas kalau ada yang bermasalah itu masalahnya di mana dan apa masalahnya di situ," timpal Hakim.

"Kami tidak tahu kalau perusahaan itu sedang bermasalah di dalam. Mereka mempunyai kewajiban pajak yang misalnya lebih atau keberatan perpajakan," jelas Ujeng.

Saksi lainnya yang diperiksa hari ini, Rani Anindita Tranggani selaku mantan Direktur Keuangan PT ARME, juga menjelaskan cara Rafael membawa para klien di PT ARME. Dia mengatakan hal itu didapat lewat posisi Rafael sebagai orang pajak.

Dalam BAP yang dibacakan oleh jaksa, Rani mengatakan klien di PT ARME berasal dari Rafael Alun hingga Budi Susilo yang saat itu masih sebagai pejabat di Ditjen Pajak.

"Saya tidak punya jaringan perusahaan yang membutuhkan jasa perpajakan karena semua klien PT ARME berasal dari Rafael Alun, saudara Budi Susilo, saudara FX Wijayanto yang merupakan orang pajak, atau sering terlibat dengan perpajakan. Saudara memberikan pernyataan di BAP, maksudnya bagaimana?" tanya jaksa.

"Mereka masih bekerja di pajak," jawab Rani.

"Karena mereka masih bekerja di pajak, terdakwa, kemudian Budi Susilo, dan FX Wijayanto masih bekerja di Dirjen Pajak," timpal jaksa.

"Nggak bekerja, tapi seingat saya mantan orang pajak," jawab Rani.

"Mantan orang pajak sehingga mereka punya kedekatan dengan klien-klien, apakah seperti itu?" cecar jaksa.

"Kalau kedekatan saya nggak paham, cuma mungkin kenal atau apalah," jawab Rani.

(ygs/yld)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads