Ruki Akan Bersaksi Untuk Egi
Jumat, 13 Okt 2006 19:31 WIB
Jakarta - Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki menyatakan kesediannya menjadi saksi kasus penghinaan presiden dengan terdakwa Egi Sudjana. Namun Ruki tidak menjamin keterangannya meringankan atau justru memberatkan Egi."Sebagai warga negara, apalagi pimpinan lembaga negara yang menghormati pengadilan, saya akan datang kalau hakim memanggil," kata Ruki dalam acara buka puasa bersama di Kantor KPK, Jl Juanda, Jakarta, Jumat (13/10/2006).Namun demikian, Ruki menegaskan dia tidak akan datang kalau permintaan itu bukan dari majelis hakim. "Kalau dari pengacara, saya tidak datang," lanjutnya.Ruki menjelaskan, dia akan bersaksi sesuai dengan fakta yang dia lihat, alami, dan dengar. "Apakah keterangan saya nanti meringankan atau memberatkan itu terserah penilaian majelis hakim. Saya hanya akan berbicara sesuai fakta," ujar Ruki.Sebelumnya Ruki diminta kuasa hukum Egi, Firman Wijaya untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus kliennya. Ruki diharapkan dapat memberikan keterangan kalau Egi datang ke KPK bukan melaporkan rumor pemberian Jaguar dari pengusaha Harry Tanoesoedijyo kepada 4 orang di lingkaran istana.Menurut Egi, Ruki sudah mendengar rumor tersebut sebelum dirinya datang ke KPK. Atas permintaan Egi ini Ruki enggan menjawab. "Lihat saja di persidangan nanti, biar adil," katanya singkat.Ruki dijadwalkan bersaksi bersama Ketua DPR Agung Laksono pada 2 November mendatang. Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin sudah setuju untuk mengeluarkan surat pemanggilan untuk Ruki."Saya sampai sekarang belum menerima surat panggilan dari PN Jakarta Pusat," tandas Ruki.
(fay/fay)











































