Seorang karyawati berinisial FD (44) dibunuh secara sadis oleh pria berinisial AH (26) di lobi mal di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Terkini, pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka.
"Sudah, kalau tersangka memang sudah, karena kan memang pelaku yang melakukan, sudah pasti kita jadikan tersangka," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono Adipradono saat dihubungi, Rabu (27/9/2023).
Wibisono mengatakan pelaku dijerat Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP atas ulahnya tersebut. Pelaku langsung ditahan di Polsek Tanjung Duren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya ditahan. (Dijerat Pasal ) 338 sama juncto perencanaannya (340). Dengan dia membawa pisau dari rumah, kemudian pergi ke TKP itu sudah masuk kategori perencanaan," ujarnya.
Bunyi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Bunyi Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Korban Disayat di Leher
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono Adipradono mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/9). Korban FD (44) disayat pelaku AH (26) saat hendak berangkat bekerja.
"Mau berangkat kerja. Lokasinya itu di dekat lobi mal. Korban ini mau berangkat ngantor, kantornya ini di Tower APL sebelah mal. Terjadi di dekat lobi menuju ke Tower APL, kan nyambung sama mal," ujarnya.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku AH menyayat korban pada bagian leher. Setelah itu, korban pun dinyatakan tewas di lokasi kejadian.
"Itu pembunuhan. Disayat (leher), luka sayat lebar, korban tidak lama meninggal di tempat. Kita dapat laporan ada penusukan warga dan ternyata akibat perbuatan itu menyebabkan korban meninggal dunia," pungkasnya.
Simak juga Video: Sidang Perdana, Mbah Slamet Serial Killer Terancam Hukuman Mati