PP 110 Hanya Untuk Kasus Sebelum 26 Maret 2003
Jumat, 13 Okt 2006 19:19 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan penggunaan PP 110 tahun 2000 sebagai dasar dakwaan hanya dalam kasus-kasus yang terjadi sebelum 26 Maret 2003, yaitu saat mulai berlakunya putusan MA terhadap judicial review. Kejaksaan Agung pun telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menggunakan PP 110 tahun 2000 sebagai landasan hukum pengusutan kasus dugaan korupsi di daerah yang terjadi seusia tanggal 26 Maret 2003."Contoh kasus DPRD Ciamis yang disidik adalah penggunaan anggaran tahun 2001 dan 2002 dan tidak melebar ke 2003. Jadi alasan kejaksaan tetap melakukan penyidikan atas kasus itu karena penggunaan anggaran 2 tahun melanggar PP 110 tahun 2000," kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh di Kejaksaan Agung Ri, Jl Sultan Hasanuddi, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2006).Di dalam surat edaran tersebut, lanjut Arman, jaksa agung merekomendasikan agar landasan hukum yang dipakai adalah audit BPK maupun BPKP. Serta mengacu pada asas hukum materiil dalam UU antara lain UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negera yang Bersih dan Bebas KKN.Arman pun membantah jika dikatakan tebang pilih karena hanya anggota DPRD yang disidik. Menurutnya kejagung telah memproses hukum 265 perkara korupsi. Tersangka dan terdakwa dari nggota DPRD sebanyak 967 orang atau hanya 8,06 persen dari seluruh anggota legislatif di Indonesia."Mengingat jumlah anggota eksekutif yang jauh lebih sedikit dibanding jumlah keseluruhan anggota DPRD di seluruh Indonesia dengan data di atas maka isu tebang pilih tidak relevan," tandas Arman.Mesin ATMJaksa Agung akan terbuka menerima laporan mengenai jaksa nakal di berbagai daerah yang menggunakan PP Nomor 110 Tahun 2000 sebagai alat memeras para anggota DPRD maupun Kepala Daerah, sehingga mereka dijadikan ATM hidup."Laporkan saja ke kejagung, kalau tidak ke komisi kejaksaan atau ke polisi, terserah mau kemana. Sebutlah namanya siapa dan disertai bukti-bukti awal yang cukup," ujar Arman.Sementara itu Jamintel Muchtar Arifin menjelaskan jajaran intelijen kejaksaan juga telah menyelidiki kasus dugaan serupa di Jawa Tengah, namun tidak ditemukan."Beberapa waktu lalu isu itu muncul di Reker DPR. Setelah itu kita respon, jajaran Jamintel pernah menurunkan tim ke daerah Jawa Tengah. Ternyata tidak ditemukan," ujar Muchtar.
(jon/jon)











































