Panja DPR Lakukan Teror Politik

Panja DPR Lakukan Teror Politik

- detikNews
Jumat, 13 Okt 2006 18:56 WIB
Yogyakarta - Pakar ilmu hukum Universitas Gadjah Mada, Denny Indrayana mengatakan Panitia Kerja (panja) gabungan komisi II dan III DPR RI telah melakukan teror politik atas proses hukum kasus-kasus korupsi yang dilakukan sejumlah anggota DPRD. Tindakan yang dilakukan Panja seperti itu berarti telah melakukan intervensi politik yang amat nyata dalam proses penegakan hukum atas kasus-kasus korupsi DPRD."Panja DPR tetah bergerak terlalu jauh dalam menggunakan fungsi pengawasan. Karena itu kami meminta segara hentikan teror politik proses hukum kasus korupsi DPRD," kata Denny kepada wartawan di kantor Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) di Bulaksumur, Yogyakarta, Jumat (13/10/2006).Dikatakannya, panja gabungan penegakan hukum dan pemerintah daerah, gabungan komisi II dan III DPR pada tanggal 10 Oktober 2006 telah mengeluarkan 8 rekomendasi diantaranya mengenai penegakan hukum kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD dan kepala daerah. "Intinya, panja menilai proses hukum terhadap anggota dewan dalam kasus dugaan korupsi dana APBD merupakan kriminalisasi terhadap politik kebijakan pemerintah daerah," katanya.Rekomendasi lainnya kata dia, meminta Presiden menghentikan penanganan kasus korupsi APBD karena dasar hukum penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tidak tepat. Presiden juga diminta merehabilitasi dan memulihkan nama baik dan hak anggota DPRD yang dirugikan akibat penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD, serta menegur keras Jaksa Agung yang dinilai gagal mengendalikan aparatnya menangani korupsi APBD.Adanya rekomendasi itu kata Denny, berarti panja telah melakukan pelanggaran nyata atas pasal 13 Kode Etik DPR yang menyatakan, anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan, untuk kepentingan diri pribadi dan/atau pihak lain. Karena itu, panja harus menghentikan teror politik berdalih pengawasan yang potensial mempengaruhi proses hukum penanganan kasus-kasus korupsi. "Itu sama saja dengan mengkhianati agenda pemberantasan sebagai salah satu amanat reformasi," katanya.Menurut dia, hal itu jelas merupakan intervensi politik atas hukum sehingga dikhawatirkan panja akan menghambat gerakan-gerakan anti korupsi. "Ini teror politik dan sudah berlebihan sehingga akan jadi alat agar anggota dewan yang terlibat dapat dibebaskan. Dan ini ada upaya yang mengarah pada deparpolisasi," demikian Denny. (jon/jon)


Berita Terkait