MA: Tak Puas Putusan DL Sitorus, Silakan Ajukan Kasasi

MA: Tak Puas Putusan DL Sitorus, Silakan Ajukan Kasasi

- detikNews
Jumat, 13 Okt 2006 18:29 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan kejaksaan untuk mengajukan kasasi atas bebasnya DL Sitorus di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Direktur PT Torganda didakwa atas penggunaan lahan hutan di Padang Lawas, Sumatera Utara."Kan masih ada upaya hukum lainnya, kasasi. Itu juga salah satu bentuk pengawasan kita," kata Kepala Badan Pengawasan MA, Ansahrul di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (13/10/2006).Menurutnya, jika pada saat memproses kasus tersebut MA menemukan kejanggalan, maka pihaknya dapat saja menindak hakim yang salah dalam membuat keputusan. "Jika nantinya ditemukan kejanggalan dalam putusan itu, nanti bisa kita tindak," ujarnya.Ansahrul pun menantang para pihak yang memandang putusan PT DKI Jakarta itu janggal untuk menunjukkan buktinya. "Jika mereka melihat ada hakim yang janggal, silakan ajukan buktinya ke MA," tandasnya. (jon/jon)


Berita Terkait