KPK mengeksekusi Benny dan lainnya, yang merupakan penyuap eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Benny dkk dieksekusi setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono, Selasa (26/9), telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Benny dkk (penyuap Wali Kota Bandung) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/92/2023).
"Tindakan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rincian terpidana yang menjalani penjara sebagai berikut.
- Terpidana Benny selama 2 tahun di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp 100 juta
- Terpidana Andreas Guntoro selama 2 tahun di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp 100 juta
- Terpidana Sony Setiadi selama 1 tahun dan 6 bulan di kurangi masa penahanan sejak proses penyidikan dan denda Rp 100 juta
6 Orang Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satunya yang menjadi tersangka adalah Walkot Bandung Yana Mulyana.
Berikut 6 tersangka kasus korupsi Bandung Smart City:
1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
Lihat juga Video 'Plh Walkot Bandung Diperiksa Kasus Suap Yana':