Vonis Bebas DL Sitorus, Polisi & Jaksa Tidak Profesional
Jumat, 13 Okt 2006 17:52 WIB
Jakarta - Vonis bebas Pengadilan Tinggi Jakarta atas terdakwa pembalakan liar DL Sitorus tidak semata kesalahan hakim. Polisi dan Jaksa juga dinilai tidak profesional menangani kasus ini."Sekali lagi, tidak semata hakim, tapi menunjukkan ketidakprofesionalan polisi dan jaksa," ungkap anggota Komisi III DPR Nursjahbani Katjasungkana dalam perbincangan dengan detikcom, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/10/2006).Polisi dan jaksa, lanjut Nursjahbani, juga harus bertanggungjawab karena tidak mampu menghadirkan bukti-bukti yang memadai untuk hakim di pengadilan tinggi."Hakim kan hanya bisa memutus berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan polisi dan jaksa di persidangan," beber Nursjahbani.Kasus bebasnya terdakwa yang sebelumnya divonis 8 tahun penjara di PN Jakarta Pusat ini menurut Nursjahbani mirip dengan kasus bebasnya Pollycarpus dari dakwaan membunuh Munir. "Ini sama seperti kasus pembunuhan Munir. Jaksa tidak mampu mendatangkan bukti-bukti yang memadai," terang Nursjahbani.Ke depan, bebasnya DL Sitorus akan mendorong para penegak hukum membebaskan pelaku pembalakan. "Meng-encourage para penegak hukum membebaskan pelaku illegal logging," tandas Nursjahbani.Sebelumnya diberitakan, salah satu alasan hakim PT membebaskan Sitorus adalah dakwaan JPU yang prematur. Sidang majelis hakim PT ini dipimpin hakim Basuki Rabu 11 Oktober lalu.
(jon/jon)











































