Polda Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus flare prewedding yang memicu kebakaran di Gunung Bromo. Tercatat seluas 989 hektare kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terbakar dalam kebakaran itu.
Polisi sebelumnya telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Lumajang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer yang disewa calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.
"Kasusnya sudah ditarik Polda Jatim hari Jumat minggu lalu," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, dilansir detikJatim, Rabu (27/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farman mengatakan ada sejumlah alasan penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini. Salah satunya soal besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.
"Alasannya kita memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar, supaya penangannya juga lebih ada perbaikan ke depan makanya kita tarik di sini," beber Farman.
Farman mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim. Sedangkan untuk pendalaman kasusnya, pihak Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.
Baca selengkapnya di sini
Simak Video 'Kerugian Akibat Kebakaran Gunung Bromo Mencapai Rp 89, 76 Miliar':