Polres Gianyar telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Mujiana selaku kontraktor lift dan pemilik sekaligus Direktur Ayuterra Resort Vincent Juwono, buntut tragedi lift maut yang menewaskan lima karyawan Ayuterra Resort di Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali. Para tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 26 saksi dan enam orang ahli sebelum menetapkan tersangka. "Kami menyimpulkan sudah ada lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Widiada saat konferensi pers di Polres Gianyar, dilansir detikBali, Rabu (27/9/2023).
Sementara itu, polisi tidak menetapkan istri Vincent, Linggawati Utomo, sebagai tersangka. Sebab, Linggawati hanya sebagai pemilik atau owner Ayuterra Resort dan yang bertanggung jawab secara teknis adalah Vincent sebagai direktur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, Vincent dan Mujiana dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Pasal 46 ayat 3 Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2003. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
Lift Ayuterra Resort Tak Sesuai Aturan
Widiada menerangkan Mujiana sebagai kontraktor dan mekanik inclinator lift tidak terdaftar sebagai ahli tenaga kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator. Menurutnya, Mujiana juga merancang lift tidak sesuai dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Dia memasang dan mengganti tali sling baja serta mesin inclinator di Ayuterra Resort atas perintah Vincent. "Sehingga lift Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan mengakibatkan tali sling putus saat ada muatan," tegas Widiada.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video 'Pemilik Ayuterra Resort-Kontraktor Ditetapkan Tersangka Kasus Lift Maut':
(yld/dwia)