Polisi Sudah Ketahui Identitas 21 ABG Korban Prostitusi Mami Icha

Polisi Sudah Ketahui Identitas 21 ABG Korban Prostitusi Mami Icha

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 26 Sep 2023 22:51 WIB
Mami Icha, muncikari poristitusi ABG di Jakarta Pusat ditangkap polisi.
Mami Icha, muncikari prostitusi ABG di Jakarta Pusat ditangkap polisi. (Dok. Istimewa/Polda Metro Jaya)
Jakarta -

Wanita berinisial FEA atau Mami Icha (24) diduga mengeksploitasi sebanyak 21 ABG untuk dijual ke pria hidung belang. Terkini, polisi sudah mengidentifikasi para korban ABG tersebut.

"Sudah diidentifikasi sudah kita dapatkan informasi terkait 21 orang anak ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).

Ade Safri mengatakan mereka akan dimintai klarifikasi terakhir perkara yang ada. Dalam pemeriksaan, pihaknya akan melibatkan badan pengawas dan pekerja sosial. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, (P2TP2A) untuk penanganan anak korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara ini kita identifikasi ada 21 anak korban yang diduga dipekerjakan FEA. Kita akan lakukan klarifikasi, terutama akan melibatkan Bapas Peksos untuk melakukan pemeriksaan anak korban, termasuk melibatkan orang tua," ujarnya.

Mami Icha Jadi Tersangka

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Wanita berinisial FEA alias Icha (24) yang menjadi muncikari diduga mengeksploitasi anak di bawah umur sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Atas kasus yang ada, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads