Anggota Komisi VI DPR RI, Intan Fauzi, pihaknya bersama Kemendag sudah lama membahas aturan jual beli social commerce. Aturan itu juga sudah tertuang melalui revisi Permendag 50 Tahun 2020.
"Jadi menyikapi mengenai revisi Permendag 50 Tahun 2020, kenapa akhir-akhir ini kan UMKM resah karena barang-barang yang dijual, khususnya di TikTok Shop itu bisa jauh lebih murah, kemudian pelaku usahanya juga banyak sekali. Nah, pemerintah merespon sebetulnya ini sudah dimulai sejak beberapa bulan yang lalu," kata Intan kepada wartawan di diskusi 'Aturan Social Commerce dan Nasib UMKM' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Intan mengatakan Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian Perdagangan sudah mengkomunikasikan hal itu dari Agustus. Ia menyebutkan kala itu sudah ada harmonisasi revisi Permendag 50 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah bertanya ke Pak Mendag dan sudah direspons langsung sekitar awal Agustus itu sudah dilakukan revisi Permendag 50 Tahun 2020 dan saat itu sudah harmonisasi karena kalau bicara aturan tentu harus ada harmonisasi di Kemenkumham," tutur Intan.
Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) ini mengatakan dalam revisi Permendag mengatur definisi marketplace dengan social commerce yang berbeda penggunaannya. Peraturan itu juga mengatur terkait pajak untuk pelaku usaha.
"Semua pelaku usaha apakah itu offline kan, memang sudah jelas ya harus punya izin perpajakan. Nah, ini juga berlaku untuk yang online pelaku usahanya itu dari luar negeri harus memiliki izin usaha, kemudian harus otomatis dia kan dengan adanya izin usaha terkait dengan perizinan lainnya bayar pajak dan sebagainya," kata dia.
Intan menyebutkan Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 kini sudah masuk ke Kemenkumhan. Dalam waktu dekat, lanjutnya, peraturan itu akan terbit.
"Artinya, kita tinggal tunggu, saya yakin dalam waktu dekat tidak lama lagi karena ini bicara per penomoran saja kan sudah dimulai dari harmonisasi awal Agustus. Jadi, sudah akan aturan itu terbit," ungkapnya.
Mendag Zulkifli Hasan diketahui bakal meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Nantinya media sosial (medsos) seperti TikTok dilarang berjualan lewat TikTok Shop.
Rencana pembatasan perdagangan di media sosial itu disampaikan Zulhas seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9). Zulhas mengatakan nantinya media sosial dalam hal komersial hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa atau mengiklankan.
"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia, hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.
Zulhas juga menegaskan media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu guna mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
(dwr/eva)