Cagub Banten dari PD Persoalkan Pasal Plt Gubernur

Cagub Banten dari PD Persoalkan Pasal Plt Gubernur

- detikNews
Jumat, 13 Okt 2006 16:30 WIB
Jakarta - Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Provinsi Banten Irsjad Djuwaeli-Mas Achmad Daniri mengajukan uji materiil PP No 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Daerah.Permohonan ini diajukan Irsjad-Daniri melalui kuasa hukumnya, Martimus Amin ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai pasal 40 ayat (1) dan (2) PP 6/2005 bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Pasal 40 ayat (1) dan (2) PP No 6/2005 itu mengatur bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik jika ingin menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah di daerah lain, wajib mengundurkan diri dari jabatannya sejak pendaftaran."Sedangkan pasal itu tidak mengatur soal pejabat pelaksana tugas (plt) di suatu daerah yang ingin mencalonkan diri," kata Martimus di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (13/10/2006).Menurut dia, pengajuan ini dimaksudkan agar pelaksanaan Pilkada di Banten dapat berlangsung secara adil. Setiap pasangan cagub-cawagub pun dapat memiliki kesempatan yang sama untuk berkampanye."Kepala daerah yang masih aktif menjabat memiliki peluang besar untuk "mencuri start" dalam kampanye pilkada," ujar dia. Permohonan uji materiil itu diterima oleh Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK TUN MA, Abdul Manan. Menurut Manan, MA tidak memiliki target untuk menyelesaikan uji materiil ini. "Itu nantinya terserah kepada majelis hakim. Kita tidak bisa memberi target waktu," jelas dia. (ary/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads