PN Jakpus Tidak Kecewa PT DKI Bebaskan DL Sitorus
Jumat, 13 Okt 2006 16:17 WIB
Jakarta - Berbeda dengan sikap banyak pihak, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengaku tidak kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang membebaskan terdakwa illegal logging DL Sitorus."Yang penting kita merasa sudah berbuat yang terbaik," kata Andrian Nurdin, ketua majelis hakim PN Jakpus yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap DL Sitorus di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta,Jumat (13/10/2006).Hal senada disampaikan anggota majelis hakim lainnya, Kustriyanto. Menurutnya, yang seharusnya merasa kecewa adalah pihak jaksa penuntut umum (JPU)."Mungkin PT DKI Jakarta memiliki pertimbangan hukum sendiri yang berbeda dengan PN Jakpus. Yang harusnya kecewa itu pihak jaksa. Jadi yang perlu ditanya yang di sana dong (PN Jakpus)," cetus Kustriyanto.PT DKI Jakarta pada 11 Oktober 2006 mengabulkan upaya banding DL Sitorus, yakni membatalkan keputusan PN Jakpus yang memvonis DL Sitorus 8 tahun penjara. PT DKI juga meminta agar DL Sitorus segera dibebaskan.Ada beberapa pertimbangan yang diambil majelis hakim PT DKI dalam putusan tersebut. Salah satunya karena hakim menilai perselisihan atas sengketa Padang Lawas dalam kasus tersebut belum memiliki status hukum tetap. Selain itu gugatan pembatalan surat Menteri Kehutanan di PTUN juga belum berkekuatan hukum tetap.
(djo/sss)











































