"Dua minggu lalu ada 32 yang sudah dikenakan. Mungkin minggu ini sudah sekitar 50-an sudah dikenakan. Di Kabupaten Bogor kalau tidak salah di daerah Cibinong, perusahaan kertas kalau nggak salah," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Sigit Reliantoro kepada wartawan di Cibinong, Selasa (26/9/2023).
Sigit mengatakan bahwa menjaga lingkungan merupakan kewajiban bersama, termasuk perusahaan. Maka pihaknya bertugas untuk memastikan perusahaan tersebut menjalankan tugasnya menjaga lingkungan seusai aturan.
"Kalau tidak melaksanakan kewajiban kan pasti juga didenda gitu. Tapi dendanya kita mengusahakan sedemikian rupa dendanya bisa dilaksanakan, tidak berakibat kepada pemutusan hubungan kerja," ujarnya.
Sigit menjelaskan ada mekanisme terkait penindakan yang dilakukan terhadap sebuah perusahaan. Polanya seperti yang telah dilakukan di area Sungai Citarum.
"Tentu kita beri batas waktu, dampingi dengan ahli, dan lain sebagainya. Kita sudah punya polanya yang di Citarum Harum. Mudah-mudahan bisa diimplementasikan, kita replikasi di Cileungsi," jelasnya.
Sebelumnya, Sigit mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke beberapa pabrik yang menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya. Sebanyak 32 pabrik sudah disidak.
"Sudah ada 32 perusahaan yang ditegakkan sanksi," kata Sigit di KLHK, Jakarta Pusat, Selasa (12/9).
Sigit mengatakan sidak tersebut dilakukan di wilayah Jabodetabek. Sidak dilakukan bersama satgas polusi udara Polda Metro Jaya pada 8 September 2023.
"Jabodetabek, termasuk ada beberapa di Bekasi-Karawang. Ini data per 8 September kemarin," katanya.
Sigit menuturkan, pabrik tersebut termasuk ke dalam salah satu penyumbang polusi udara di Jakarta. Ia menambahkan, pihaknya akan selalu melakukan pengawasan secara masih dan penegakan hukum untuk menekan polusi udara di Jakarta.
"Jadi menurut saya ini upaya semua pihak untuk memperbaiki udara Jakarta itu berkontribusi, upaya penegasan, penegakan hukum, kemudian teman-teman LH di daerah juga mengedukasi masyarakat untuk tidak membakar sampah di lahan, pengawasan-pengawasan yang dilakukan mereka, berkontribusi. Kalau sekarang, kita di pengawasan dan penegakan hukum, memasuki batch ke-3," pungkasnya. (rdh/dwia)