Mulai 2007, Dana Penanganan Asap Masuk APBN
Jumat, 13 Okt 2006 15:40 WIB
Jakarta - Mulai tahun anggaran mendatang, dana untuk penanggulangan kebakaran lahan dan kabut asap yang diakibatkan, secara rutin akan dialokasikan pemerintah dan DPR pada pos penanganan bencana dalam APBN."Ya (akan dianggarkan). Kasusnya kan terjadi tiap tahun," kata Wapres Jusuf Kalla (JK) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (13/10/2006).Belum diketahui berapa besar dana yang akan dialokasikan per tahun, apakah sebesar Rp 100 miliar seperti yang dialokasikan untuk penanganan tahun ini atau kurang dari itu. Dana ini digunakan untuk membiayai peningkatan kemampuan jajaran pemerintah daerah, Departemen Kehutanan dan Bakornas. Seperti pelatihan dan pengadaan peralatan pendukung operasi pemadaman hingga menjalin kerja sama regional menangani kebarakan lahan."Anggaran ini sedang diatur Menkeu dan DPR. Saya belum bisa menyampaikan berapa besaran yang kita butuhkan," ujar JK.Kebakaran hutan dan asap ini merupakan masalah tahunan yang belum tertangani dengan baik oleh pemerintah Indonesia. Bahkan, asap hasil kebakaran hutan telah mengganggu negara-negara lain.
(lh/asy)











































