Pemerintah akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal ini berkaitan dengan aturan TikTok Shop yang dilarang untuk berjualan dan hanya boleh digunakan untuk iklan atau promosi.
Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga meminta agar media sosial dan e-commerce dipisah. Simak fakta-faktanya berikut ini.
1. TikTok Shop Bakal Dilarang Berjualan
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.
Hal itu disampaikan Zulhas usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). Zulhas mengatakan nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.
2. Jokowi Minta Media Sosial dan E-Commerce Harus Dipisah
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap arahan Presiden Jokowi dalam rapat terbatas yang membahas social commerce. Jokowi meminta agar medsos dipisah dengan e-commerce.
"Tadi sudah clear arahan Presiden,social commerce harus dipisah dengan e-commerce dan ini sudah antre, banyak social commerce juga yang mau menjadi punya aplikasi transaksi," kata Teten seusai rapat terbatas bersama Jokowi, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9).
3. Alasan Media Sosial dan E-Commerce Dipisah
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan dilarangnya social commerce ditujukan untuk melindungi para pelaku UMKM dalam negeri. Dia mengatakan aturan ini ditujukan untuk mewujudkan fair trade.
"Kita harus mengatur, yang pertama bukan lagi free trade tapi fair trade, perdagangan yang adil. Jadi bagaimana social media ini tidak serta-merta menjadi e-commerce karena apa? Karena ini algoritma nih. Prinsipnya gini negara harus hadir melindungi pelaku UMKM dalam negeri kita yang fair,jangan barang di sana dibanting harga murah kita klenger," ujar Budi Arie.
Budi Arie mengatakan dilarangnya social commerce seperti TikTok Shop untuk bertransaksi juga untuk menjaga kedaulatan data-data pribadi warga Indonesia. Sebab, social commerce bisa memanfaatkan data-data pribadi penggunanya untuk kepentingan bisnis.
"Nah kedua bahwa kita tidak mau kedaulatan data kita. Data-data kita entar dipakai semena-mena. Entar kalau algoritmanya sudah social media, nanti e-commerce, nanti fintech, nanti pinjaman online dan lain-lain. Ini kan semua semua platform ini akan ekspansi kan berbagai jenis. Nah itu harus kita atur, kita harus tata, supaya jangan ada monopoli monopolistik organik alamiah," tutur Budi Arie.
Simak Video 'Momok Bagi UMKM, Social Commerce Sampai Jadi Sorotan Jokowi-Zulhas':
Baca berita di halaman selanjutnya soal aturan TikTok Shop dilarang jualan.
(kny/jbr)