Mahfud Md Singgung MA yang Sunat Vonis Surya Darmadi Rp 40 Triliun

Mahfud Md Singgung MA yang Sunat Vonis Surya Darmadi Rp 40 Triliun

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 26 Sep 2023 13:17 WIB
Menko Polhukam Mahfud Md
Mahfud Md (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menyinggung putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman terdakwa korupsi Surya Darmadi. Di mana Surya Darmadi tidak perlu mengembalikan Rp 42 triliun, tapi cukup Rp 2 triliun di kasus korupsi izin lahan sawit.

"Kerugian keuangan negara itu seharusnya kalau ini dikelola secara sah pajaknya berapa, kemudian dendanya berapa. Nah yang kerugian perekonomian negara itu dia memperoleh keuntungan secara ilegal sehingga kemarin kena Rp 42 triliun, karena kita menghitung perekonomian negaranya," kata Mahfud Md usai ratas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/9/2023).

MA menyatakan akan segera mengeksekusi Surya Darmadi ke penjara. Yaitu pidana penjara selama 16 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi di tingkat Mahkamah Agung yang kerugian negara belum dikabulkan tapi yang Rp 2 triliun kita peroleh dan orangnya dipenjara. Sudah inkrah. Jadi besok akan dipenjara, kerugian perekonomian negara itu ada di undang-undang," jelas Mahfud Md.

Mahfud mengatakan selama ini negara hanya menghitung kerugian negara. Nantinya juga akan dihitung pajak dan APBN.

ADVERTISEMENT

"Kalau keuangan negara, lingkungan hidup, penggelapan, pengiriman keuntungan secara gelap dan sebagainya nanti dihitung," katanya.

Dalam kesempatan itu, Mahfud mengatakan perusahaan yang sudah menggelapkan lahan sawit bakal diselesaikan secara hukum.

"Bagi mereka yang sudah menggelapkan lahan-lahan sawit itu kan nanti akan diselesaikan secara hukum. Alternatif pertama selesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluruh persyaratan. Kalau melanggar tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, November nanti ketentuannya, akan dipidanakan. Penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan didenda administratif dan penyelesaian atas kerugian negara dengan pembayaran denda," kata Mahfud.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi melakukan kongkalikong dengan Bupati agar mendapatkan izin membuka lahan sawit. Padahal lahan sawit itu di atas hutan. Bisnis itu dilakukan bertahun-tahun.

Atas hal itu, Kejaksaan Agung membidik Surya Darmadi dan mendudukkan dia di kursi terdakwa.

Pada 23 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Surya Darmadi dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. PN Jakpus juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian ekonomi negara Rp 39,7 triliun. Bila tidak, asetnya dirampas negara dan bila tidak cukup, diganti 5 tahun penjara.

Atas putusan itu, Surya Darmadi mengajukan permohonan banding dan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Vonis Kasasi

Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang. Dia sempat melempar sejumlah kertas. (Yogi Ernes/detikcom)Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang. Dia sempat melempar sejumlah kertas. (Yogi Ernes/detikcom) Foto: Terdakwa kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi, marah-marah ketika masuk ke ruang sidang. Dia sempat melempar sejumlah kertas. (Yogi Ernes/detikcom)

Mendapati dua putusan itu, Surya Darmadi mengajukan upaya kasasi dan dikabulkan. MA menyunat hukuman uang pengganti yang harus ditanggung Surya Darmadi.

"Tolak perbaikan. Uang Pengganti Rp 2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir website MA, Rabu (20/9/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Adapun panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti. Namun, untuk hukuman pidana pokok, majelis menambah 1 tahun penjara.

"Pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucapnya.

Dalam putusan itu, hakim agung Sinintha Sibarani menolak menyunat hukuman Surya Darmadi. Namun suaranya kalah oleh 2 hakim agung lainnya.

Respons Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hukuman terhadap Surya Darmadi (71). Kejagung bakal mencari tahu dasar dari putusan MA yang mewajibkan Surya Darmadi membayar Rp 2 triliun kepada negara dari sebelumnya Rp 42 triliun.

"Kalau itu nanti kami pelajari dulu, kita nggak bisa berikan jawaban langsung ini mau diapakan untuk perkara ini. Karena kita butuh mempelajari apa dasar pertimbangan majelis memberikan hukuman itu, karena hukuman yang diberikan juga lebih tinggi dari putusan sebelumnya kan? dari 15 tahun jadi 16 tahun, kita pelajari dulu," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Simak juga Video 'Vonis Surya Darmadi Lebih Ringan dari Tuntutan, Hakim: Tak Ada Trik':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads