Polresta Tangerang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bentrokan di Pasar Kutabumi

Herianto Batubara - detikNews
Selasa, 26 Sep 2023 12:49 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono (Foto: dok. Istimewa)
Tangerang -

Polresta Tangerang menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus bentrokan di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Para pelaku memiliki peran masing-masing.

"Peran H melakukan pemukulan dan penganiayaan, C perekrut, pembagi uang, dan pelaku pemukulan serta penganiayaan, serta N melakukan pemukulan dan penganiayaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).

Bentrokan itu terjadi pada Minggu (24/9). Ada empat orang terluka akibat bentrokan tersebut.

Awalnya, polisi mengamankan tujuh orang untuk diperiksa pada Selasa (26/9) dini hari. Dari tujuh orang yang diamankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka berinisial H, C, dan N.

Sedangkan empat lainnya masih berstatus saksi dan polisi terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan.

Sigit melanjutkan polisi juga mendalami keterkaitan adanya surat deklarasi oleh sekelompok orang.

"Kami akan melakukan pendalaman lebih jauh terkait keterkaitan surat ini dengan peristiwa bentrokan," tambah Sigit.

Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterkaitan para pelaku dengan motif yang melatarbelakangi peristiwa bentrokan. Juga mendalami adanya surat yang diduga dari pengurus pasar yang berisi permohonan kepada kelompok yang telah melakukan deklarasi.

"Ini juga sudah menunjukkan adanya rangkaian peristiwa," kata Sigit.

Sigit menegaskan masih terus melakukan pendalaman terkait peristiwa itu. Ia pun memastikan polisi akan melakukan tindakan penegakan hukum secara profesional.




(jbr/hri)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork