Wanita berinisial FEA alias Mami Icha ditangkap setelah menjadi muncikari dan mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang. Wanita berusia 24 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/9).
Diketahui Mami Icha sendiri merupakan ibu rumah tangga yang beralamat di Jakarta Pusat. Dia juga diketahui tengah menjalani proses perceraian dengan suaminya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu rumah tangga. Lagi proses cerai sama suaminya," ujarnya.
Atas kasus yang ada, Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP dan/atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Diduga 21 Anak Jadi Korban
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian diduga ada 21 anak lainnya yang menjadi korban Mami Icha.
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (25/9/2023).
Sejauh ini, anak perempuan usia 14 dan 15 tahun diketahui menjadi korban Mami Icha. Kedua korban terbujuk karena iming-iming bayaran yang menggiurkan dari tersangka.
"Anak korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ujarnya.
Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus yang ada. Dalam pengusutan perkara tersebut, polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan anak korban (anak yang menjadi korban tindak pidana)," imbuhnya.
Simak Video 'Detik-detik Penangkapan Mami Icha Germo Prostitusi ABG di Jakpus':