Berkas Korupsi Dirut Pupuk Kaltim Dilimpahkan
Jumat, 13 Okt 2006 14:15 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas direksi PT Pupuk Kaltim Omay K Wiraatmadja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis 12 Oktober 2006."Berkas sudah dilimpahkan kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Sila Pulungan ketika dihubungi detikcom, Jumat (13/10/2006).Ditambahkan Sila, Omay yang juga menjabat sebagai Dirut PT Pupuk Kaltim itu dikenakan dakwaan pasal 2 dan pasal 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Omay ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April 2006 terkait pengadaan fasilitas untuk direksi PT Pupuk Kaltim yang dinilai berlebihan.Sejak 26 Maret 2006, penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor) menetapkan Omay yang menjabat Direktur PT Pupuk Kaltim itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 10 miliar.Omay yang kini mendekam di Rutan Kejagung itu diduga telah melakukan penyimpangan dalam pemberian dan penggunaan fasilitas renovasi rumah pribadi, sewa mobil, telepon dan kepemilikan kendaraan.
(bal/sss)











































