Ketua MA: Soal Penerimaan Parsel Terserah Para Hakim

Ketua MA: Soal Penerimaan Parsel Terserah Para Hakim

- detikNews
Jumat, 13 Okt 2006 14:05 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) tidak mengeluarkan kebijakan khusus untuk melarang hakim menerima parsel. Para hakim diminta mengartikan sendiri imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Hal tersebut disampaikan Ketua MA Bagir Manan di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (13/10/2006)."Kita sudah teruskan surat imbauan dari KPK itu ke hakim agung dan seluruh pengadilan. Dalam surat itu semuanya sudah jelas," kata Bagir.Setiap hakim boleh mempunyai ketentuan sendiri dalam mengartikan imbauan KPK tersebut. Yang jelas, penerimaan parsel itu tidak melewati ketentuan gratifikasi."Ya kalau mereka menerima dan melebihi aturan gratifikasi, mereka harus melaporkan hal itu ke KPK," ujar Bagir.Bagir berharap pemberian parsel tersebut tidak akan mempengaruhi kinerja seorang hakim. Seorang hakim harus tetap profesional dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara."Kalau dia tidak punya perkara, masak dia tidak boleh kasih permen kepada saya," tutur Bagir. (djo/sss)


Berita Terkait