Berkas 2 Jaksa Pemeras Burdju-Cecep Dilimpahkan ke PN Jaksel

Berkas 2 Jaksa Pemeras Burdju-Cecep Dilimpahkan ke PN Jaksel

- detikNews
Jumat, 13 Okt 2006 13:58 WIB
Jakarta - Berkas perkara dan surat dakwaan Burdju Ronny dan Cecep Sunarto, 2 jaksa tersangka kasus pemerasan terhadap terdakwa perkara korupsi Jamsostek Ahmad Djunaidi, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan."Sudah, sudah dilimpahkan kemarin (Kamis 12 Oktober) siang pukul 13.00 WIB. JPU-nya Ali Mukartono dari Kejaksaan Agung," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel Sila Pulungan saat dihubungi detikcom, Jumat (13/10/2006).Ditambahkan Sila, dalam surat dakwaan itu, Burdju dan Cecep dikenakan dakwaan dengan pasal 11 dan pasal 12 e UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Panitera Muda PN Jaksel Ricar Soroinda Nasution membenarkan pelimpahan berkas dakwaan tersebut. Saat ini berkas tersebut berada di meja Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro untuk proses penunjukan hakim."Jadwalnya (sidang) belum, karena (berkas) baru masuk kemarin," ujar Ricar. (bal/sss)


Berita Terkait